Terdakwa 3 Hakim, eks Ketua PN dan Panitera Kasus Korupsi Lepas CPO Divonis Hari Ini

Nur Khabibi / Mada Mahfud
Terdakwa kasus korupsi lepas CPO yakni 3 orang hakim, eks Ketua PN Jakarta Selatan dan seorang panitera akan divonis hari ini, Rabu (3/12/2025). Foto: IMG

JAKARTA, iNews Depok.id –  Terdakwa kasus korupsi lepas CPO yakni 3 orang hakim, eks Ketua PN Jakarta Selatan dan seorang panitera akan divonis hari ini, Rabu (3/12/2025).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

3 hakim didakwa menerima suap vonis lepas terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Mereka adalah, Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Selain itu juga akan dibacakan putusan terhadap terdakwa eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara Migor dengan agenda sidang pembacaan putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Kelima terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (29/10/2025). Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut tuntutannya:

1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network