JAKARTA, iNews Depok.id – Jimly Asshiddiqie memastikan terjadi perubahan UU Polri. Rumusan Perubahan UU Polri akan rampung pada Januari 2026.
Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 7 November 2025.
Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, mengungkapkan kerja mereka.
Pada bulan pertama, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan belanja masalah ke seluruh kelompok masyarakat. Jimly menyebut ada 100 kelompok masyarakat yang meminta audiensi atau sekadar memberikan masukan terkait reformasi polri.
"Karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sementara di bulan kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memutuskan kebijakan reformasinya seperti apa. Dia meyakini bahwa kebijakan ini pastilah mengubah sebuah semangat undang-undang Polri.
"Nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang," tandas Jimly.
Sedangkan perumusan perubahan UU Polri akan terjadi di bulan ketiga.
”Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," terang Jimly.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
