Dekan FH UI Kuliti Habis-habisan KUHP dan KUHAP Baru, Ini Sarannya untuk Seluruh APH

Mada Mahfud
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyebut kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum nasional pasca-kemerdekaan. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id – Ini dia plus minus KUHP dan KUHAP baru. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memahami perubahan paradigma dunia digital.

Kehadiran KUHP dan KUHAP baru dibahas saat puncak acara Dies Natalis FH UI ke-101, Jumat (31/10/2025).

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyebut kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum nasional pasca-kemerdekaan.

Sebelumnya, KUHAP, KUHP Perdata, dan Hukum Dagang yang dipakai buatan Belanda. 

"Bahkan di Belanda sendiri, aturan-aturan itu sudah diperbarui," kata Parulian. 

Makanya dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi salah satu pencapaian penting. 

"Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun sendiri, bukan warisan Belanda," tandas Dekan FH UI ini. 

Parulian menilai kampus memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terhadap KUHAP baru, termasuk kritik akademik yang konstruktif.

“Dari kampus, kritik terhadap KUHAP baru tetap harus disampaikan. Karena masyarakat dan teknologi terus berkembang, hukum pun harus menyesuaikan,” ujarnya.

Tantangan Cybercrime dan Bukti Digital

Parulian mengakui bahwa KUHAP baru belum sepenuhnya mengakomodasi tantangan kejahatan dunia maya, seperti cybercrime, cyberpornography, dan penggunaan deepfake.

“Fondasinya sudah ada di KUHAP baru, tapi pengaturan sektoral masih perlu diperkuat. Misalnya di sektor perbankan, informasi elektronik, hingga pembiayaan digital,” jelasnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network