JAKARTA, iNewsDepok.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuka big data pendukung penundaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan, karena sebelumnya, di akun YouTube Deddy Corbuzier, Luhut mengaku dirinya punya big data dari percakapan 110 juta maayarakat di media sosial, yang sebagian besar mendukung penundaan Pemilu 2024. Dia bahkan menyebut, para pendukung tersebut merupakan pemilih Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar dan PKB.
"Kami mendesak Luhut agar segera membuka informasi publik berupa big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024," tutur ICW lewat keterangannya, Rabu (30/3/2022).
ICW menyebut, desakan ini didasarkan pada ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
ICW juga mempertanyakan kapasitas Luhut menyampaikan big data tersebut, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut tidak mengemban tugas perihal kepemiluan.
"Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, Jubir Kemenkomarves, Jodi Mahardi, juga menyampaikan bahwa big data yang disampaikan oleh Luhut dikelola secara internal. Apa yang dimaksud dengan internal? Apakah pemaknaannya diarahkan kepada Kemenkomarves?" imbuh ICW.
ICW juga mempertanyakan landasan hukum yang membenarkan pengelolaan big data perihal rencana penundaan Pemilu 2024 oleh Kemenkomarves.
Selain itu, ICW juga meminta Luhut menjawab soal validitas metode pengelolaan dan pengambilan responden big data penundaan Pemilu 2024 tersebut, karenaLuhut dinilai tidak menjelaskannya secara utuh dan janggal.
Di sisi lain, pernyataan Luhut bertolak belakang dengan temuan sejumlah lembaga survei.
"LSI mengemukakan data bahwa 70% responden menolak penundaan Pemilu. Selain itu, Lembaga Survei Nasional (LSN) dan Litbang Kompas juga menyebut poin serupa dengan persentase 68,1% dan 62,3%," terangnya.
ICW menyebut, pernyataan Luhut yang disampaikan dalam forum yang terbuka untuk umum, dikategorikan oleh undang-undang sebagai informasi publik yang wajib disediakan setiap saat, sehingga menurut ICE, tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang disampaikannya
Editor : Rohman
Artikel Terkait