DENDA Rp50 Juta Menanti Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Berikut Rincian Sanksinya

Muhammad Refi Sandi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Dok

Menjual Rokok dalam Radius 200 Meter dari Tempat Anak Bermain dan Sekolah: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

Memajang Rokok di Tempat Penjualan: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network