Menjual Rokok dalam Radius 200 Meter dari Tempat Anak Bermain dan Sekolah: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Memajang Rokok di Tempat Penjualan: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
