Menjual Rokok dalam Radius 200 Meter dari Tempat Anak Bermain dan Sekolah: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Memajang Rokok di Tempat Penjualan: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
