Rekaman Viral! Budi Arie Singgung PDIP di Kasus Judi Online?

Achmad Al Fiqri
Budi Arie diduga tuding PDIP dalangi framing kasus judol, Megawati tersinggung. PDIP ultimatum cabut pernyataan atau tempuh jalur hukum. Budi Arie Setiadi Foto: Dok iNews.

JAKARTA iNewsDepok.id– Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa Megawati Soekarnoputri merasa tidak senang dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang dikabarkan menuding PDIP terlibat dalam skenario framing terkait kasus judi online (judol).

"Oh sudah tahu, Ibu cukup tersinggung dengan ucapan itu karena PDI Perjuangan itu kan institusi, bukan orang per orang. Si Budi Arie kan langsung menyebutkan PDI Perjuangan. Itu keterlaluan," kata Deddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Deddy menyebut partainya tengah menunggu itikad baik dari Budi Arie. Jika tidak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf, maka jalur hukum akan menjadi pilihan.

"Jadi kita menunggu, kalau dia tidak segera mencabut pernyataannya dan minta maaf, kita akan melakukan tindakan hukum," tegasnya.

Kontroversi ini bermula dari beredarnya rekaman suara yang diduga melibatkan Budi Arie Setiadi dalam percakapan dengan seorang jurnalis. Dalam rekaman tersebut, terdengar tudingan bahwa PDI Perjuangan bersama Menko Polhukam Budi Gunawan berada di balik narasi kasus judol.

Tak hanya itu, nama Budi Arie juga muncul dalam dokumen dakwaan perkara dugaan judi online yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia disebut sebagai pihak penerima 50 persen dari biaya jasa penjagaan situs-situs judi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025), terungkap bahwa terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus terlibat aktif dalam pengelolaan dan perlindungan situs-situs tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi kutipan dakwaan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Meski tak lolos seleksi karena tak memiliki gelar sarjana, Adhi disebut tetap diarahkan oleh Budi Arie untuk bisa bekerja di Kominfo. Ia bersama Zulkarnaen dan Muhrijan kemudian disebut berkolaborasi dalam menjaga operasional situs-situs judi online.

Dalam perkembangan lain, disebutkan bahwa pada 19 April 2024, Adhi menerima instruksi dari Budi Arie agar kegiatan penjagaan situs tidak dilakukan di lantai 3 gedung Kominfo dan diarahkan untuk dikomunikasikan secara personal.

Dari pertemuan berikutnya, disepakati biaya sebesar Rp8 juta per situs untuk layanan penjagaan. Rincian pembagian keuntungan juga dijelaskan dalam dakwaan: "Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga."

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network