Sebelumnya, Senin (21/3/2022), Kejagung memeriksa Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial MS terkait kasus ini, serta memanggil Kasi Barang Aneka Industri Kemenag berinisial AR dan Analis Perdagangan Madya di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, juga terkait kasus ini.
.Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kasus itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan fasilitas tertentu proses impor.
"Ada indikasi menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu sehingga masuk ke dalam negeri. Ada kira-kira perbuatan melawan hukum," kata dia, Jumat (11/3/2022).
Editor : Rohman
Artikel Terkait