JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode 2016 - 2021.
Penggeledahan dilakukan setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
Ini berarti sejak dikeluarkannya surat tersebut status penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
"Ada dua tempat di lembaga pemerintah yang kami lakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Kedua lokasi dimaksud adalah ruangan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kemendag yang berada di lantai 9, dan kantor Direktorat Impor Kemendag.
Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.
Selain itu, penyidik juga menyita PC (Personal Computer), Laptop, HP, dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
Tak hanya menggeledah kantor Kemendag, Ketut mengatakan kalau penyidik Kejagung juga menggeledah Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Banten; kantor PT Intisumber Bajasakti di Jakarta Utara; dan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati.
Ketut menjelaskan, selama periode 2016 - 2021 ada enam perusahaan yang mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.
Surat itu diterbitkan Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan keenam perusahaan importir itu untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih karena telah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN.
Perusahaan plat merah dimaksud adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Namun, kata Ketut, keempat BUMN itu ternyata tak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.
"Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," jelas Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Senin (21/3/2022), Kejagung memeriksa Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial MS terkait kasus ini, serta memanggil Kasi Barang Aneka Industri Kemenag berinisial AR dan Analis Perdagangan Madya di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, juga terkait kasus ini.
.Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kasus itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan fasilitas tertentu proses impor.
"Ada indikasi menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu sehingga masuk ke dalam negeri. Ada kira-kira perbuatan melawan hukum," kata dia, Jumat (11/3/2022).
Editor : Rohman
Artikel Terkait