
DEPOK, iNews Depok. id - Masyarakat Kota Depok perlu memahami betul peran dan fungsi dari berbagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Salah satunya adalah Komisi A, yang memiliki lingkup tugas dan wewenang yang cukup luas dan menyentuh berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun iNews Depok, Komisi A DPRD Depok memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait sejumlah bidang krusial. Secara rinci, tugas Komisi A meliputi:
1. Pemerintahan: Mengawasi kinerja eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, termasuk kebijakan dan implementasinya.
2. Keamanan dan Ketertiban: Memastikan terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Kota Depok melalui koordinasi dengan instansi terkait.
3. Kependudukan dan Catatan Sipil: Mengawasi pengelolaan data kependudukan dan pelayanan catatan sipil agar berjalan efektif dan efisien.
4. Hukum, Perundang-undangan dan HAM: Melakukan kajian terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan lainnya, serta memperhatikan isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Depok.
5. Kepegawaian / Aparatur: Mengawasi manajemen dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
6. Perizinan: Memastikan proses perizinan di berbagai sektor berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat: Mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama, suku, dan golongan, serta mengawasi upaya perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman.
8. Pertanahan: Mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan lahan di Kota Depok, termasuk penyelesaian sengketa pertanahan.
9. Kewilayahan: Memberikan perhatian pada penataan ruang wilayah, batas administrasi, dan isu-isu terkait kewilayahan lainnya.
10. Komunikasi, Informatika, Kehumasan dan Pers: Mengawasi kebijakan dan implementasi terkait komunikasi publik, teknologi informasi, hubungan masyarakat, serta kemitraan dengan media massa.
11. Statistik: Memastikan ketersediaan data statistik yang akurat dan relevan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
12. Arsip, Perpustakaan dan Telematika: Mengawasi pengelolaan arsip daerah, pengembangan perpustakaan, serta pemanfaatan teknologi telematika untuk pelayanan publik.
13. Aset: Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Kota Depok.
Dengan cakupan tugas yang luas ini, Komisi A DPRD Kota Depok memiliki wewenang untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut, memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah kota.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk lebih memahami peran penting Komisi A DPRD Depok dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan melayani kepentingan publik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait