JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Gilang Widya Pramana yang beken dengan nama Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3/2022).
"Sudah ada laporan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/2022).
Ramadhan tidak merinci siapa yang melaporkan Juragan 99 dan kapan laporan dibuat, namun ia memastikan kalau Juragan 99 dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 100 ayat (1) dan (2), dan pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 17 jo pasal 13 dan pasal 14 UU Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang kejahatan yang terkait dengan rahasia dagang, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.
Untuk diketahui, belakangan ini harta kekayaan Juragan 99 sedang disorot netizen setelah serangan yang terus dilancarkan Nikita Mirzani terhadap pemilik J-99 Corp yang berbisnis penyewaan bus pariwisata dan kosmetika MS Glow itu.
Nikita menilai kekayaan crazy rich asal Malang itu mencurigakan karena hanya dalam lima tahun harta kekayaannya melimpah ruah, bahkan mampu membeli pesawat pribadi. Nikita curiga Juragan 99 melakukan pencucian uang.
Riuhnya netizen menyoroti harta kekayaan Juragan 99 membuat anggota DPR yang juga crazy rich asal Tanjung Priok, Sahroni, mengunjungi Juragan 99 di rumahnya, dan hasil kunjungan itu diposting di akun Instagram-nya.
"Pasti pada nunggu klarifikasi dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (istri Juragan 99, red). Kita tunggu yang bersangkutan dalam beberapa hari ke depan. Semoga penjelasannya secara gamblang terbuka dan apa adanya... daripada fitnah merajalela...Mendingan disampakan terbuka. Ditunggu yah brother Gilang," kata Sahroni seraya mengunggah foto dirinya bersama Juragan 99.
Hingga berita ditulis, Juragan 99 belum dapat dikonfirmasi.
Editor : Rohman
Artikel Terkait