JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar terkait kasus dugaan penipuan aplikasi trading Quotex, Selasa (22/3/2022). Doni Salmanan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya direncanakan diperiksa hari ini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi.
Surat panggilan terhadap suami dari pedangdut Lesti Kejora ini sudah dilayangkan oleh Polri pada 18 Maret 2022 lalu.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan bisa mencapai angka Rp64 miliar.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait