SURABAYA, iNews.id - Prinsip kewajaran dalam gugatan merek dipaparkan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., saksi ahli dari pihak tergugat dalam sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2/2025).
Sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin hakim ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, selaku penggugat 1 adalah Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal penggugat 2. Sedangkan tergugat Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan pihak turut tergugat Kementerian Hukum.
Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang sudah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2014.
Minyak Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali dan diedarkan ke seluruh Indonesia dan mancanegara.
Sidang menghadirkan saksi ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., dari Fakultas Hukum UNDIP.
Prof. Budi Santoso menguraikan tahapan pendaftaran merek. Setelah dokumen diserahkan ke kantor merek, maka kantor merek akan memberikan kesempatan selama 2 bulan kepada publik jika ada yang keberatan.
Jika selama 2 bulan tidak ada keberatan, maka kantor merek akan melakukan pemeriksaan substansif dan jika diputuskan diterima maka akan keluar sertifikat merek atas nama pemohon.
"Sertifikat sudah merupakan bukti legalitas kepemilikan merek. Dan sesuai UU, dia akan berlaku selama 10 tahun," kata pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum UNDIP ini.
Dalam waktu 5 tahun, sesuai pasal 77 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masih terbuka kesempatan dari pihak-pihak lain untuk melakukan gugatan di pengadilan terhadap sertifikat merek.
"Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan maka sertifikat kepemilikan merek menjadi bukti yang sempurna bagi pemegang merek," terang Prof. Budi Santoso.
Adapun jangka waktu perlindungan merek, sesuai pasal 35 ayat 1, tutur Prof Budi, adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya dan begitu seterusnya.
Prof. Budi mengakui gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik seperti tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016.
Namun Prof. Budi menjelaskan bahwa frasa 'tanpa batas waktu' sebenarnya memiliki batas juga yakni prinsip kewajaran dan kepatutan.
"Jika sertifikat merek sudah 10 tahun, berarti membuktikan sertifikat tersebut tidak ada masalah. Pemegang merek itu butuh kepastian hukum atas kepemilikan mereknya itu. Tidak boleh setiap saat diutak atik," papar Prof Budi.
"Kalau bisa setiap saat diutak-atik, ya tak pantas dan tak adil. Ada prinsip kewajaran. UU itu sudah memberikan batas waktu 2 bulan kalau ada keberatan dan 5 tahun kalau ada gugatan. Kurang apa lagi coba?" jelas Prof. Budi.
Sedangkan terkait ada tidaknya unsur iktikad tidak baik agar gugatan bisa diajukan, Prof. Budi menyebut bisa dilihat dari jangka waktu kepemilikan merek.
"Kalau sudah 10 tahun, berarti kepemilikan sertifikat merek sudah teruji, artinya tidak terpenuhi unsur iktikad tidak baik," urai Prof. Budi.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Bambang Pranoto terhadap kliennya, tidak wajar.
Ichwan mengungkapkan secara implisit maupun eksplisit, Bambang Pranoto setuju dengan sertifikat kepemilikan merek minyak Kutus Kutus di tangan Fazli Hasniel Sugiharto. Itu terbukti selama 10 tahun tak ada keberatan ataupun konflik terkait merek.
"Bahkan Pak Bambang Pranoto sendiri yang mempublikasikan bahwa merek minyak Kutus Kutus dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto. Dan perlu diingat, publikasi itu membuktikan penggugat mengetahui dan tidak ada keberatan terhadap kepemilikan merek di tangan Pak Hasniel," jelas Ichwan.
Ichwan menegaskan tidak ada bukti satupun tentang iktikad tidak baik ketika tergugat mengajukan permohonan merek 10 tahun lalu dan sampai sekarang saat sertifikat sudah diperpanjang pada tahun 2024.
Kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan persidangan diikuti saja sampai sidang ahli dan bukti.
"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," pungkas Elsiana.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait