Tahap Mediasi di Pengadilan, Henry Indraguna Berharap Pihak Bank Daerah Hadir di Kasus Kredit Petani

Tama
Henry Indraguna. (Foto: dok. iNews)

"Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut Klien Kami Cv. Robinson telah melaksanakan kewajibannya dengan cara menyediakan Sarana Produksi Pertanian (saprodi) secara lengkap untuk 1000 orang petani. Namun dari total keseluruhan saprodi, Klien Kami Cv. Robinson dengan didampingi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT c.q Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. SBD baru dapat menyalurkan saprodi secara lengkap kepada 712 orang Petani sedangkan sisanya sebanyak 288 saprodi, untuk 288 orang Petani sama sekali belum dapat disalurkan padahal saprodi-nya sudah siap disalurkan," imbuhnya.

Lanjut Prof Henry, hal tersebut diduga terjadi karena bank daerah tersebut tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk melakukan akad kredit kepada para petani.

"Padahal sejak awal PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula telah menyatakan sepakat dan setuju untuk melakukan akad kepada para petani tersebut dan bahkan setelah sepakat PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula juga meminta diberikan uang jaminan, dan uang jaminan tersebut telah dipenuhi atau diserahkan sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diduga kurang lebih selama satu tahun disimpan PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cab. Waitabula," ujar Henry.

Karena pihak bank tidak melakukan akad kredit kepada para petani, menurut Henry, kliennya CV Robinson mengalami kerugian materiil senilai Rp8,2 miliar.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network