Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan.
“Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tegas Ian Iskandar.
Menurut dia, sampai tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya gagal melengkapi berkas perkara Firli Bahuri, termasuk tidak memenuhi petunjuk Jaksa, sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024
"SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)," ujarnya.
Artinya, imbuh Ian, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Adminitrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian Iskandar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum juga ditahan atau diproses hukum.
Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait