DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi

Tama
Proses pemulangan lima narapidana Bali Nine. (Foto: dok. Okezone)

Andreas pun menekankan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.

"Lantas, practical arrangement ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.

Berbagai pakar hukum juga mempertanyakan kebijakan pemindahan narapidana yang dilakukan Pemerintah. Setelah keputusan pemindahan narapidana narkoba Filipina, Mary Jane, berbagai negara meminta hal yang sama termasuk Australia terhadap narapidana Bali Nine yang saat ini telah dilakukan.

Bahkan proses pemindahan napi WNA Australia lebih dulu dilakukan. Padahal rencana pemindahan narapidana ini awalnya diberikan kepada Mary Jane. Namun berbagai tahapan harus dijalani Mary Jane sehingga ia baru sampai ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) pagi waktu setempat.

“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia,” ujar Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan dan reformasi hukum itu khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan.

Pasalnya, kata Andreas, ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’ maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.

"Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," tukasnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network