JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis logo label halal baru yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
"Berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022," kata Kemenag melalui laman resminya, Sabtu (12/3/2022).
Namun, logo label baru itu menuai kritik, karena meski Aqil Irham mengatakan kalau label yang didesain berbentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas atau lancip ke atas itu disusun dari huruf arab Ḥa (ح), Lam Alif ( لا) dan Lam (ل) dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, namun label itu sama sekali tidak terbaca "Halal". Berbeda dengan label sebelumnya yang diterbitkan MUI yang jelas terbaca "Halal" seperti di bawah ini:
Lago halal MUI. Foto: Jakarta Islamic Centre
"Logo halal terbaru Kemenag. Satu kata: Maksa," kata pemilik akun @jilulisme, Sabtu (12/3/2022).
Foto: tangkapan layar
"Kok gw kebacanya "halaakh"... Coba yang skill arabnya bagus...," kata @PineksoRoyi1.
Foto: tangkapan layar
"Mau sok kaligrafi tapi gak mau berbentuk huruf Arab, maunya nuansa lokal Nusantara. Jadi tidak jelas Identitas jenisnya apa," sindir @ridhorahardi.
"Di negara2 Barat, Jepang dan Asia lainnya kata halal tetap menggunakan font dan format huruf Arab," sambung dia.
Foto: tangkapan layar
Dalam laman Kemenag, Aqil Irham mengakui kalau Label Halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Bentuk gunungan itu, lanjut dia, tersusun sedemikian rupa, sehingga menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, sambungnya, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait