JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 narapidana (napi) untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Namun demikian, Supratman belum bisa merinci secara teknis bagaimana amnesti itu akan dilaksanakan.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas (imigrasi dan pemasyarakatan), yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," imbuhnya.
Supratman mengaku, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para napi tersebut.
"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata dia.
Meski begitu, pihaknya juga akan meminta pertimbangan DPR RI. Setelah itu, baru diputuskan soal pemberian amnesti.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Selain itu ada pertimbangan kemanusiaan.
"Juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan, termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," pungkasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait