Kecam Serangan Ilegal Israel ke Suriah di Masa Transisi, DPR Dorong Pemerintah RI Ambil Sikap

Tama
Tentara Israel berdiri di sisi perbatasan Suriah di Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel, Selasa (10/12/2024). Israel berencana mencaplok kembali sebagian wilayah Suriah pasca-kudeta Assad. (REUTERS/Miro Maman)

Sukamta mengatakan, prinsip dalam Piagam PBB mengatur penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara.

Selain itu terdapat pengakuan internasional atas wilayah Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Suriah sebagaimana terkandung dalam resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 242 tahun 1967, nomer 338 tahun 1973 dan nomer 497 tahun 1981.

“Tindakan ilegal Israel menguasai Dataran Tinggi Golan akan memperburuk situasi di Timur Tengah. Patut diduga Israel mencoba mengalihkan isu genosida yang terus mereka lakukan di Gaza Palestina dengan memanfaatkan situasi perubahan politik di Suriah,” ujar Sukamta.

“Tindakan Israel ini justru akan menjadi bumerang dan semakin menunjukkan watak asli Israel sebagai bangsa penjajah,” imbuhnya.

Operasi militer Israel memasuki zona penyangga di Dataran Tinggi Golan terjadi akhir pekan lalu atas perintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Katz usai tumbangnya pemerintah Bashar Al Assad di Suriah.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network