DEPOK, iNews Depok.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita inisial MK (2) dan AM (9). Meita yang juga merupakan influencer anak itu dinilai majelis hakim PN Depok, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak-anak.
Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok, Bambang Setyawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas Bambang Setyawan saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/12/2024).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Bambang.
Masa hukuman satu tahun penjara ini terhitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, pada awal Agustus 2024.
Selain itu, Meita juga disanksi membayar uang pengganti rugi atau restitusi kepada para korban dengan total Rp300 juta.
"Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," papar Bambang.
Majelis menawarkan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mengajukan banding. Namun keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta Meita membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp600 juta.
Sebelumnya, Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin, (10/6/2024).
Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban. Sementara terhadap korban AM yang masih berusia sembilan bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 dan Rabu, 12 Juni 2024.
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," kata Edrus.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait