JAKARTA, iNews Depok.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang sindikat judi online (judol) dengan situs Akurasi4D. Di situs ini, telah dimanipulasi para pelaku agar para pemain tidak bisa menang alias rungkad.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dan para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Ada lima pelaku yang kami amankan di antaranya RP, R, RPN, RY, dan A dengan perannya masing-masing," ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (10/12/24).
Rovan menjelaskan bahwa, pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain situs, dan API Web. Sedangkan RPN dan A melakukan promosi web judi di media sosial Facebook. Sementara RY berperan mengurus live chat dan admin situs judi online.
"Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal," ujar Rovan.
Rovan mengatakan para pelaku juga melakukan penipuan dalam kasus tersebut. Di mana situs judi tersebut memungkinkan para pemain untuk membayar deposit, namun tidak bisa menarik uang hasil permainan atau withdraw.
"Web-nya hanya bisa deposit, tapi tidak bisa withdraw," ujarnya.
Selain menangkap kelima pelaku, lanjut Rovan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta satu unit PC dan CPU.
"Ditemukan juga uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," jelas Rovan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Lalu, Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait