"Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," sambungnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan, dengan nilai yang fantastis itu, pemerintah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras," tegas Budi Gunawan.
Penegakan hukum dipastikan tidak hanya tindak pidana narkoba, melainkan juga penelusuran aset dan pemblokiran aliran dana. Para pelaku baik pengedar dan bandar akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait