IR sempat berjanji kembali menemui S yang bekerja di RS tersebut. Namun, dia tak menepati janjinya hingga korban pun tersadar mobilnya telah dibawa kabur.
Baca Juga:
"Sampai saat ini, terlapor belum juga kembali ke rumah pelapor dan terlapor pergi dengan membawa satu unit mobil milik pelapor," ujar Ade Ary.
Akibat kejadian itu, S menderita kerugian kehilangan satu mobil Toyota Veloz yang ditaksir senilai Rp 270 juta. S pun sudah melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga:
Ade Ary menambahkan, saat ini kasus tersebut ditangani Polres Metro Depok untuk diselidiki lebih lanjut.
Editor : M Mahfud
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
