IR sempat berjanji kembali menemui S yang bekerja di RS tersebut. Namun, dia tak menepati janjinya hingga korban pun tersadar mobilnya telah dibawa kabur.
"Sampai saat ini, terlapor belum juga kembali ke rumah pelapor dan terlapor pergi dengan membawa satu unit mobil milik pelapor," ujar Ade Ary.
Akibat kejadian itu, S menderita kerugian kehilangan satu mobil Toyota Veloz yang ditaksir senilai Rp 270 juta. S pun sudah melaporkan kejadian itu ke polisi.
Ade Ary menambahkan, saat ini kasus tersebut ditangani Polres Metro Depok untuk diselidiki lebih lanjut.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait