Koapgi Menang, PT SJU Wajib Bayar Ganti Rugi Apartemen Fiktif Usai PK Ditolak MA

Tama
Ilustrasi Mahkamah Agung. (Foto: MNC Media/Sabir Laluhu)

Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pemesanan, melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika PT SJU belum mendapatkan dana dari Bank BRI berupa fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) sehingga Apartemen tersebut belum dapat dibangun.

Akibatnya para pemesan meminta pertanggung-jawaban pengembalian uang muka (DP) dan cicilan kepada PT SJU selaku pengembang.

PT SJU yang sudah terdesak akhirnya meminta bantuan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara membayar lunas 84 unit yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus. Jika 84 unit sudah dilunasi maka Bank BRI dipastikan memberikan fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA)," beber Odie.

Ternyata walaupun sudah diberikan uang pinjaman dari Koapgi namun PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower.

Belakangan baru diketahui jika lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.

Editor : Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network