JAKARTA, iNews Depok.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 389 kilogram dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Dua orang kurir berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan dalam pengungkapan pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buron.
“(Telah melakukan) pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 kilogram Jaringan internasional Afghanistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menambahkan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu 17 November 2024 lalu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, ia menjelaskan, sebanyak 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan.
“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya bahwa generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” kata Karyoto.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait