JAKARTA, iNews Depok.id - Kembali menyoal kasus judi daring atau judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), kali ini Polda Metro Jaya memberikan informasi terkini terkait kasus mafia judi online. Terbaru, polisi kembali menangkap 1 orang DPO berinisial A alias M, yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu 17 November 2024 lalu di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Dari tangan A alias M itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai + Rp16 miliar,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.
Sebagai informasi, dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi telah menangkap 23 orang pelaku.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait