JAKARTA, iNews.id – Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Mabes Polri. Doni Salmanan disangka melakukan penipuan lewat trading binary menggunakan Platform Quotex.
Doni Salmanan diperiksa penyidik Bareskrim Polri dari pukul 10.10 WIB-23.30 WIB Selasa kemarin (09/03/2022). Usai menjalani pemeriksaan secara maraton, penyidik akhirnya menetapkan Doni sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan sebalumnya penyidik Bareskrim telah memeriksa para saksi, juga ahli, mulai dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.
Doni Salmanan akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait