JAKARTA, iNews Depok.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 1 November 2024. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang terdapat dibeberapa lantai di gedung tersebut, Sabtu (2/11/2024).
Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam, penyidik juga berhasil membawa dan menyita satu boks kontainer yang berisi barang bukti terkait kasus penyalahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyelidikan itu dilakukan oleh pihaknya di tiga lantai, yaitu lantai 2, 3, dan 8. Dari hasil penggeledahan tersebut terdapat beberapa barang bukti di antaranya komputer dan laptop.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ungkap Ade Ary.
Ade Ary juga mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut, di antaranya terdapat pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai KemKomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," katanya.
Ade Ary juga menyebut, bahwa mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online, akan tetapi wewenang itu telah disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ujarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait