Mahasiswa STT Ekumene Polisikan Balik Dosen ke Polda Metro Jaya

M Mahfud
Farida Felix, kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak, Mahasiswa Pascasarjana STT Ekumene Kelapa Gading melaporkan balik dosennya, Yohanes Parapat ke Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022) – Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan balik seorang dosen ke Polda Metro Jaya. Sang mahasiswa tak terima disomasi dan dituduh memalsukan surat terkait kelulusannya. 

Mahasiswa tersebut adalah Adhitya RH Simanjuntak. Ia datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Farida Felix, Senin sore (7/3).

Laporan diterima penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan  Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022.

Sang dosen, Dr Yohanes Parapat, SE dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pelanggaran pasal 335 dan 310 KUHP.

Laporan Adhitya RH Simanjuntak merupakan respon atas laporan dosennya, Yohanes Parapat ke Polda Metro Jaya. Pada tanggal 15 Desember 2021 Yohanes Parapat melaporkan lima mahasiswanya  dengan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.

Yohanes dalam pemberitaan sebelumnya, melaporkan lima mahasiswanya setelah ia melihat mereka di wisuda secara virtual. Yohanes mengungkapkan lima mahasiswanya tersebut belum mendapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.

Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak menegaskan sang dosen Yohanes Parapat telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.  “Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” tegas Farida Felix.

Wisuda sendiri digelar secara resmi pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono. “Seharusnya jika ada masalah kelulusan, Yohanes melaporkan pihak kampus STT Ekumene, bukan mahasiswa,” tegas Farida Felix.

Farida menilai Yohanes selaku sang dosen telah melampui kewenangannya. Pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti.

“Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya,” kata Farida heran.

Menurut Farida Felix, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu yang mengacu Permendikbud No 3 tahun 2020, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester), IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis. 

“Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh diatas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya klien saya itu 3,63 lebih tinggi dari syarat minimal IPK,” ujar Farida. 

Farida mengungkapkan mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib. Jumlahnya SKS-nya hanya 2 SKS.

“Kalaupun mata kuliah Kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib,” jelas Farida.

Hal lain yang membuat kliennya akhirnya melaporkan balik sang dosen adalah pencemaran nama baik. 

Farida justru mempertanyakan kapabilitas keilmuan sang dosen. Seorang dosen apalagi di Sekolah Tinggi Teologi seharusnya mencontohkan hal-hal baik, bukan justru menyebarkan berita tidak benar.

"Apakah layak seorang dosen melakukan hal-hal seperti itu dan menjelek-jelekan mahasiswanya sendiri. Kita justru bertanya kapabilitas keilmuannya,” pungkas Farida.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network