DENPASAR, iNews Depok.id - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prof Henry Indraguna menghadiri pengambilan sumpah 27 advokat muda dari KAI di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (9/10/2024).
"Prosesi pengambilan sumpah dimulai dengan ritual mejaya-jaya bagi para advokat umat Hindu, sebagai simbol permohonan restu untuk menempuh profesi mulia ini," ujar Prof Henry Indraguna, Rabu (9/10/2024).
Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, S.H., M.H. Acara ini merupakan momen penting bagi para advokat muda yang kini resmi bergabung sebagai penegak hukum di Indonesia.
Salah satu advokat yang disumpah adalah Fangky Christina Hartati S.H merupakan istri Henry Indraguna dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mantan anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024), serta Ronny Frangky Sompie (mantan Kapolda Bali pada tahun 2015).
Prof Henry menyebutkan pentingnya profesi advokat sebagai bagian dari sistem hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa.
“Profesi advokat adalah profesi mulia, kedudukannya sangat penting dalam penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi ini enteng, karena profesi advokat membanggakan,” terangnya.
Pengambilan sumpah ini adalah langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya.
Ia berharap para advokat muda dapat menjalankan profesinya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Semoga dengan pengambilan sumpah ini para advokat muda dapat menjalankan tugasnya untuk membantu masyarakat kurang mampu di bidang advokasi,” ucapnya.
Dengan pengambilan sumpah ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda, dalam mengabdikan diri kepada hukum yang menjunjung tinggi kepada etika profesi dan nilai-nilai keadilan.
Hadir dalam pengambilan sumpah yakni Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat KAI, ADV. DR. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., Presidium Pheo Marojahan Hutabarat, dan Bendahara Umum Yaqutina Kusumawardani.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait