"Advokat tidak hanya membela klien yang dianggap bersalah maupun korban, tetapi membela prinsip keadilan bagi semua pihak,” imbuh Henry.
Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat. Profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” ujarnya.
"Momentum pengukuhan advokat penting bagi kami untuk memperkuat pondasi hukum di negeri ini. Kami siap menjalankan amanah ini dengan integritas, kerja keras, dan kolaborasi untuk mewujudkan KAI sebagai organisasi advokat yang terdepan di Indonesia," kata Henry.
Henry menjelaskan, pengurus baru berkomitmen untuk memperketat pengawasan, memastikan setiap advokat mematuhi kode etik dengan baik. Ia mengimbuhkan, hal ini juga mencakup mekanisme disipliner yang lebih transparan dan akuntabel untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait