JAKARTA, iNewsDepok.id - Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka melayangkan surat somasi kepada dua bendahara tergugat dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka.
Somasi dilayangkan karena dari data investigasi terjadi transaksi penarikan dana dalam jumlah yang sangat fantastis pada kurun waktu tahun 2023- 2024. Tindakan penyelewengan itu tidak dilaporkan ke dalam laporan keuangan yayasan.
Dalam hal ini, setidaknya ada lima orang yang digugat karena dinilai telah melawan hukum berupa penyelewengan dana Yayasan Perhimpunan Gandhi Seva Loka yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Perbuatan tergugat menarik sejumlah dana dalam jumlah yang sangat fantastis (ratusan miliar) dari berbagai Rekening Bank," kata pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja dalam konfrensi persnya, di Jakarta Utara, Jumat (27/9/2024).
"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dan Badan hukum lain yang terafiliasi, termasuk Yayasan Gandhi Memorial Intercontinental School (Gandhi Memorial Cchool) dan Yayasan Gandhi Semesta Prima diperkirakan terdapat 33 Rekening Bank," ujarnya.
Atas perbuatan melawan hukum para tergugat, pihak Perhimpunan Gandhi Seva Loka mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait