JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang berhak menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Mobil apa sajakah itu?
Terdapat 16 produk yang masuk dalam daftar instif PPnBM.
Pertama, model mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).
Kedua, mobil yang dibanderol mulai Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berlaku selama kuartal I tahun ini.
Semua produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait memiliki kandungan lokal sebesar minimal 80 persen.
Sebagai catatan, untuk segmen LCGC, diberikan insentif PPnBM DTP dalam beberapa tahap. Kuartal pertama, diberikan potongan tarif PPnBM 100 persen
Kuartal kedua potomgan PPnBM menjadi 66,66 persen
Kuartal ketiga potongan PPnBM menjadi 33,33 persen
Sementara untuk mobil berkapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga di antara Rp200 juta sampai Rp250 juta relaksasi PPnBM 50 persen hanya berlaku pada kuartal pertama 2022, konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen.
Berikut daftar mobil LCGC penerima insentif PPnBM 2022:
Daihatsu Ayla
Daihatsu Sigra
Toyota Agya
Toyota Calya
Honda Brio
Berikut daftar mobil 1.500 cc harga Rp200 juta hingga Rp250 juta penerima insentif PPnBM 2022:
Daihatsu Xenia
Toyota Avanza
Daihatsu Terios
Daihatsu Rocky
Toyota Raize
Mitsubishi Xpander
Honda Brio RS
Honda Mobilio
Suzuki Ertiga
Suzuki Ertiga Sport
Suzuki XL7
Editor : Mahfud
Artikel Terkait