DEPOK, iNews Depok.id - Delapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Delapan tersangka yang ditangkap yakni Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).
"Jadi UU No.21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus TPPO bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.
Adapun dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta rupiah.
"Sudah terjadi beberapa waktu lalu kita tangani ada sindikat penjualan bayi, jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang, sehingga di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati saat itu ada dua bayi yang akan dijual satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali," ujar Arya.
Pelaku menghargai bayi malang tersebut, dengan harga kisaran Rp10-15 juta. Lalu sindikat ini menjualnya di Bali, yang dibeli dengan harga Rp45 juta kepada pengadopsi.
Para pelaku menggaet mangsanya dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari bayi yang akan dijual.
"Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta dibawa ke Bali menggunakan mobil. Setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali. Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orang tua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok," tambahnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait