"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.
Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak.
Pemuka agama pria asal Purwakarta tersangka pencabulan anak tiri berinisial NSA, dilaporkan atas dugaan pencabulan ke Polres Cirebon Kota.
Kasus ini berdasar laporan terdaftar dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait