Rekomendasi Paslon Imam-Ririn Tak Terpengaruh Mundurnya Airlangga Hartarto

Mada Mahfud
Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas. Foto: Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id – Rekomendasi Partai Golkar untuk pasangan calon (Paslon) Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024 tak terpengaruh mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas, Fahd Arafiq saat dimintai tangapan wartawan, Rabu (14/8/2024).

Sebelum mengomentari paslon, Fahd mengungkapkan ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas jasa Ketua Umum Airlangga Hartarto yang telah menaikkan raihan kursi suara Partai Golkar di Indonesia.

"Jasa beliau akan menjadi torehan sejarah yang sangat baik bagi Partai Golkar. Saya menghargai apapun putusan Pak Airlangga Hartarto termasuk pengunduran diri beliau," kata Fahd Arafiq.

Terkait penentuan bakal calon (bacalon) di Pilkada, Fahd menyatakan bukan hanya di ketua umum. Penentuan bacalon muncul dari level terbawah pleno tingkat kota dan dilanjutkan pleno tingkat provinsi.

Setelah itu surat diteruskan ke DPP Bidang Pemenangan Pemilu Jawa 1 (Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten). Hasilnya diserahkan wakil ketua umum Pemenangan Pemilu untuk disahkan.

"Lalu baru ketua umum dan sekjen membuat surat rekomendasi," kata Fahd Arafiq.

"Artinya prosesnya dari bawah ke atas. Jadi rekomendasi yang sudah keluar tidak akan berubah, tidak berpengaruh itu merupakan sudah keputusan partai," tegas Fahd.

Fahd menambahkan Golkar memiliki aturan internal yang jelas. "Penetapan paslon yang sudah keluar tidak bisa diganggu gugat. Jika belum keluar itu masih dalam pembahasan dengan ketua umum yang baru," terang Ketua DPD Partai Golkar Bidang Ormas tersebut.

"Menyangkut Paslon Imam-Ririn, proses penetapannya sudah dilalui berdasarkan aturan partai, dari bawah mulai tingkat kota, provinsi hingga pusat," imbuh Fahd.

Dalam Pilkada Depok 2024, Golkar dan PKS membentuk koalisi untuk mengusung pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network