Dijelaskan Prof Suhandi, apabila ada pihak lain yang menyatakan, desain industri yang diajukan permohonan atau terdaftar dinilai tidak memiliki kebaruan, maka upaya hukumnya adalah mengajukan keberatan. Masa pengumuman atau mengajukan gugatan Pembatalan setelah Desain Industri tersebut terdaftar (Vide Pasal 26 Jo Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).
"Sesuai dengan ketentuan surat pernyataan yang pernah dibuat Tommy Admadiredja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, surat pernyataan tersebut secara administratif telah diperiksa oleh Pemeriksa Desain Industri dengan memperbandingkan nilai kebaruan antara Desain Industri yang diajukan pemohon dengan Desain industri terdaftar serta data-data dukung lain yang terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Sementara itu, pada sidang pengadilan yang diperbandingkan adalah nilai kebaruan desain industri terdaftar dengan data-data faktual pada perdagangan. Surat pernyataan yang dibuat tidak memiliki indikasi pemalsuan maupun bertentangan dengan praktik monopoli.
Sesuai data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tertanggal 24 November 2023, penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746 atas nama Tommy Admadiredja.
Tommy Admadiredja berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 76/PDT/SUS-Desain Industri/2023/PN.Niaga Jakarta Pusat dalam pertimbangannya menyatakan, penggugat tidak mempunyai legal standing yang berhak untuk mengajukan gugatan, sebab tidak sama dengan perjanjian lisensi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait