JAKARTA, iNewsDepok.id - Sosok berinisial T menjadi misteri tanda tanya lantaran disebut-sebut sebagai pengendali judi online yang kebal hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok T yang disebutkan ini. Oleh karena itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani sedianya akan dimintai keterangan pada Senin, (29/7/2024) mendatang.
"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2024).
Trunoyudo memastikan, Polri akan menerapkan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk kepada sosok T yang dimaksud.
"Tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," kata Trunoyudo.
Diketahui sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Mengutip akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah pernah ia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu lalu.
"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata Benny, Selasa (23/7/2024).
Benny menjelaskan, saat itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Jokowi kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi gaduh.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum,” imbuhnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait