Sebut Paminal Polda Kalsel Tak Obyektif, Pelapor Minta Kasus Penyekapan Ini Ditangani Paminal Mabes

Mada Mahfud
Bertempat di Gedung Bidpropam Polda Jatim, korban dugaan penyekapan diperiksa penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Pelapor dugaan penyekapan Ali Mursid menilai penyidik polisi Subbid Paminal (Pengamanan Internal) Bidpropam Polda Kalsel tak obyektif. Pelapor minta kasus ini ditangani Paminal Divpropam Mabes Polri

Kekecewaan disampaikan Eni Ekawati dan Burita Yulianti, selaku pelapor kasus ini kepada wartawan, Jumat (26/7/2024). 

Eni Ekawati adalah istri Ali Mursid, korban dugaan penyekapan. Pada 8 Juni 2024, Eni dan Burita didampingi kuasa hukum Bagus Satriya Wicaksono dari Bagus & Rekan melaporkan kepada Divpropam Mabes Polri, kasus dugaan penyekapan yang dialami Ali Mursid dalam proses penyidikan Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin

Divisi Propam Polri kemudian mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.

Dalam surat penerimaan pengaduan, Divpropam menyebut pengaduan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit 2 Harda Satreskirm Polresta Banjarmasin dengan wujud melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan SOP berupa menyekap selama 3 hari di mes yang menyerupai kos-kosan.

Divpropam Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Kamis kemarin (25/7/2024) Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel melakukan pemeriksaan pada Ali Mursid. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur karena Ali Mursid dan keluarga keberatan jika pemeriksaan di Polda Kalsel karena faktor ekonomi dan psikologis. 

Namun pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel dinilai Eni dan Burita, tak obyektif. "Kami tidak terima dan tidak puas dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subbid Paminal Polda Kalimantan Selatan," kata Eni Ekawati dan Burita Yulianti. 

Menurut Eni dan Burita, pada pukul 13.00 WIB Kamis (25/7/2024), Ali Mursid menelpon dari ruang penyidik untuk meminta keduanya masuk ke ruang penyidikan. 

"Setelah duduk di ruangan penyidikan, kami diberi penjelasan oleh penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel bahwa Ali Mursid sudah dimintai keterangan tentang kronologi penangkapan Ali Mursid. Dan kami difoto untuk diambil dokumentasinya," jelas Eni dan Burita. 

Eni dan Burita Yulianti sebagai pelapor kasus ini ke Divpropam Mabes Polri meminta ikut diperiksa untuk menambah kesaksian dan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki. 

"Permintaan kami ditolak dan semua argumen yang kami sampaikan selalu dibantah dengan dalil-dalil yang membuat down mental kami," sebut Eni dan Burita. 

"Kami tidak terima, Eni Ekawati sebagai pelapor dan sebagai istri dari Ali Mursid yang ingin menambahkan kesaksian malah selalu ditolak," timpal Burita. 

Burita mengaku meminta ke penyidik untuk diperbolehkan membaca hasil pemeriksaan Ali Mursid. Burita mengaku kecewa karena isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta.

"Kami malah dituduh melakukan intervensi," kata Burita. 

Burita menyebut Eni Ekawati selaku istri Ali Mursid harus ikut dimintai keterangan. Juga sebagai pelapor di Divpropam atas kasus ini, Eni adalah pihak yang harus dimintai keterangan. 

Eni Ekawati memiliki bukti kunci karena tak diberitahu penyidik selama 3x24 jam terkait penangkapan Ali Mursid, suaminya. 

"Sebagai istri Ali Mursid, Eni Ekawati tak diberitahu oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin saat Ali Mursid ditangkap. Ini yang ingin disampaikan. Eni Ekawati gelisah selama 3x24 jam tak tahu kemana suaminya," tegas Burita. 

Eni Ekawati dan Burita yang merasa jalannya penyidikan tidak sesuai fakta, memutuskan agar Ali Mursid tidak menandatangani BAP. 

"Saat itulah penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel agak sedikit melunak. Ali Mursid diperbolehkan untuk merubah sedikit kalimat dalam jawaban BAP tersebut. Akan tetapi tetap tidak bisa maksimal karena selalu diancam dengan kalimat-kalimat yang menakut nakuti kami," ceplos Burita. 

Burita menilai penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel berat sebelah dan tak obyektif karena mengabaikan hak-hak Ali Mursid, istri dan keluarga yang dirampas saat penangkapan Ali Mursid oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin. 

"Karena itu kami menghendaki Ali Mursid diperiksa ulang oleh Paminal Bidpropam Mabes Polri agar obyektif," harap Eni Ekawati dan Burita Yulianti. 

Sementara itu Ipda HM Akbar Roben Retana dari Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel saat dihubungi wartawan menegaskan pemeriksaan telah berlangsung sesuai ketentuan kepada Ali Mursid dan keluarganya. 

Ipda Roben menyatakan pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu perkembangan. "Kita akan laporkan dulu pada atasan," kata Ipda Roben. 

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat dikonfirmasi wartawan menegaskan apa yang dilaksanakan penyidik Unit Harda 2 Polresta Banjarmasin sudah sesuai dengan aturan terkait penangkapan Ali Mursid. 

"Kami selalu jaga profesionalisme penyidik. Dan untuk itu kami juga sudah lampirkan dokumentasi saat saksi dibawa hingga proses sidik lebih lanjut dan bukti pendukung lainnya kepada pihak Propam," kata AKP Eru Alsepa.

 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network