BPK Sampaikan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Negara Selama Satu Dekade Terakhir

Sazili M
Ketua BPK RI, Isma Yatun, secara simbolis penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo, Senin (8/7/2024) di Jakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyampaikan perspektif perjalanan proses penguatan akuntabilitas tata kelola keuangan negara selama satu dekade terakhir yang telah dilakukan bersama antara Pemerintah dan BPK melalui pemeriksaannya. 

Ketua BPK RI, Isma Yatun menegaskan, pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Hal ini disampaikan dalam acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo, Senin (8/7/2024) di Jakarta. 

LKPP merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). 

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2023. Opini tersebut merupakan opini WTP yang ke-delapan sejak diraih LKPP pada Tahun 2016. Pemberian opini oleh BPK tersebut telah sesuai dengan standar yang memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme BPK, serta memberikan manfaat.

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network