BANDUNG, iNews Depok. id - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) membatalkan kelulusan 31 Calon Peserta Didik (CPD) di dua Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri favorit di Kota Bandung, SMAN 3 dan SMAN 5, karena terbukti melanggar aturan domisili dalam PPDB 2024.
Melansir dari situs resmi Pemprov Jabar, pelanggaran ini terungkap setelah tim verifikasi lapangan menemukan data yang tidak sesuai antara alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan tempat tinggal sebenarnya para CPD. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 dan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dalam PPDB 2024. "Walaupun sudah dinyatakan lulus, namun terbukti ada pelanggaran, kami masih bisa menganulir keputusan tersebut," katanya, dikutip Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, Bey menjelaskan bahwa sistem zonasi PPDB 2024 didasarkan pada jarak rumah ke sekolah secara garis lurus, bukan jalur yang dilalui. "Jadi, walaupun jalur ke sekolah berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus," terangnya.
Bey juga mengungkapkan akan melaporkan pelanggaran domisili ini kepada Kemendikbudristek sebagai pembuat kebijakan sistem zonasi. "Tujuan zonasi adalah pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait