DEPOK, iNews Depok. id - Sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (12/6/2024). Korban, LA, yang kini berusia 12 tahun, menuntut hukuman maksimal bagi pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Tragedi ini menimpa LA pada tahun 2021 saat usianya masih 9 tahun. Pelaku yang kini berusia 60 tahun, tega mengiming-imingi sesuatu kepada LA untuk melakukan perbuatan bejatnya. Tak hanya sekali, aksi bejat ini dilakukan berulang kali.
Kejadian memilukan ini baru terungkap dua tahun kemudian, tepatnya di tahun 2023. LA memberanikan diri menceritakan kejadian pahit tersebut kepada orang tuanya. Tanpa ragu, keluarga LA pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.
Kuasa hukum LA, Harris Sofyan Hardwin, menyuarakan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kami sebagai kuasa hukum korban berharap pelaku bisa dituntut hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," tegas Harris.
Hukuman maksimal yang dimaksud Harris adalah 8 tahun penjara, sesuai dengan pasal 451 Undang-Undang Perlindungan Anak. Harris optimis bahwa tuntutan maksimal ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait