Namun, tiga pelaku masih buron hingga kini. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Dalam penyelidikan kasus ini, sebanyak 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Selain itu, makam Vina di TPU Kisangu, Desa Jadimulya, Gunungjati, Kabupaten Cirebon, sempat dibongkar untuk keperluan penyidikan pada 6 September 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tujuh anggota geng motor yang terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Kasus Vina kembali menjadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyelidikan dan perburuan terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita terus berlanjut. Polisi berkomitmen untuk menangkap ketiga pelaku yang buron dan menghukum mereka sesuai perbuatannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait