Presiden Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah di Banyuwangi, Jawa Timur

Gabriel Arti Kunanto
Jokowi membagikan sertifikat Tanah Foto : @jokowi

JAKARTA - iNews Depok.id - Presiden Joko Widodo memberikan sertifikat tanah sebanyak 10.300 bidang di Banyuwangi, Jawa Timur, dalam upaya untuk hak guna usaha. Tanah-tanah ini diberikan sebagai hasil dari redistribusi yang pernah menjadi hutan.

Jokowi menyatakan bahwa redistribusi tanah di Banyuwangi adalah yang terbesar di Indonesia. Banyak tanah yang telah dihuni sebagai hutan dan HGU sejak tahun 1938 belum memiliki sertifikat.

Dalam acara yang dihadiri oleh ribuan warga Banyuwangi, Presiden Jokowi menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kepemilikan tanah bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati.

"Dan sesuai janji yang lalu, ini adalah redistribusi tanah paling besar di seluruh Indonesia di Banyuwangi ini. Ada yang bekas lahan hutan dan bekas HGU, semua sudah diberikan, senang mboten? Sing mboten seneng ngacung saya beri sepeda, seneng nggeh,wong nggak pegang sertipikat itu dari tahun 1938 panjengan niku, nggeh mboten," ungkap Jokowi yang disiarkan virtual, Selasa (30/4/2024).

Jokowi kemudian menyatakan bahwa masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah sangat berbahaya jika terjadi sengketa, tanah mereka dapat diambil alih. Redistribusi lahan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik lahan dapat memanfaatkannya secara lebih optimal untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau bahkan pengembangan usaha lainnya.

"Kalau ada lahan nggak punya sertifikat kalau ada sengketa ya kalah, sampeyan kalah. Ndak pegang ini mau apa? Kalau sudah pegang yang namanya sertifikat ini ada yang ngaku-ngaku ini punya saya. Mboten pak, ini sertifikatnya ada, luas ada, gambarnya di sini ada, pasti pergi," ungkapnya.

Warga yang menerima sertifikat tanah menyambut baik langkah ini dan menyatakan terima kasih kepada pemerintah atas perhatiannya terhadap kebutuhan masyarakat akan kepemilikan tanah yang legal dan sah.

Program redistribusi lahan seperti ini merupakan salah satu dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendukung dan menjaga hak guna usaha seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah pedesaan.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network