JAKARTA, iNews Depok.id – Pelaku usaha RT RW Net ilegal terancam penjara 6 tahun karena beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Penilaian tersebut disampaikan Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) Institut Teknologi Bandung.
”Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal telekomunikasi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta,” kata Agung Harsoyo.
RT/RW Net adalah layanan internet di kawasan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Proses operasional RT RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
Pratik jual kembali layanan internet rumah ini kebanyakan tanpa izin dan ilegal. RT RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Menurut Agung, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. ”Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum ada aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi,” terang Agung.
Namun kini dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah ada aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.
”Kementerian Kominfo beserta aparat penegak hukum harus mengambil tindakan yang sangat tegas, dengan melakukan penegakkan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang (UU),” tandas Agung.
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo.
Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO)
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal telekomunikasi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan kepentingan konsumen," papar Agung.
Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengiimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usaha mereka. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung mengimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku. Untuk membangun bisnis RT/RW Net yang sah dan legal, bisa dilakukan alternatif dengan menjadi subnet dari suatu ISP.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait