DEPOK, iNews Depok. id - Ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) di Depok kian nyata! Wali Kota Depok, Mohammad Idris, sigap mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/150-Dinkes untuk menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan RI dan mengantisipasi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD.
Langkah-langkah antisipatif digaungkan untuk mencegah lonjakan kasus DBD. Pemantauan Jentik Berkala (PJB) diintensifkan, kader kesehatan dikerahkan untuk melaporkan hasil PJB ke Puskesmas.
Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dihidupkan kembali. Setiap keluarga didorong berperan aktif sebagai Juru Pemantau Jentik di rumah masing-masing.
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus) terus digencarkan. Menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus menjadi mantra wajib untuk menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, dan tempat umum.
Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J diaktifkan di berbagai tingkat, dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Pemantauan jentik oleh siswa di sekolah juga digalakkan.
Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Segera berobat ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas jika ada anggota keluarga yang menunjukkan gejala DBD seperti demam lebih dari dua hari, sakit kepala, mual atau muntah, dan bintik-bintik merah di kulit.
Ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian DBD dipastikan. Koordinasi lintas sektor dan SE dari camat/lurah kepada stakeholder diperkuat untuk memaksimalkan upaya antisipasi.
Masyarakat diimbau waspada terhadap lembaga yang mengatasnamakan Pemkot Depok atau Dinkes yang menawarkan jasa fogging berbayar dan pembelian Larvasida/Abatr. Fogging dilakukan berdasarkan pedoman Kementerian Kesehatan, bukan melalui penawaran atau penjualan kepada masyarakat.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait