Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral anti-korupsi yang ia sebut sebagai pendidikan moral anti-korupsi yang holistik.
"Holistic anti-corruption education system tersebut melihat pada aspek pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action) secara koheren dan integral secara filosofis, sosiologis, maupun secara teologis," ujarnya.
Ia juga mendorong para pendidik di Indonesia untuk menggelorakan pendidikan anti-korupsi.
“Mari kita gigih dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan, sehingga dapat membawa Indonesia maju dan sejahtera. Utamanya ilmu hukum anti-korupsi,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait