DEPOK, iNews Depok. id - Keberanian dan kejelian Jaksa dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok patut diacungi jempol. Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) harus kembali memperpanjang merasakan dinginnya lantai penjara setelah aksinya digagalkan oleh petugas Kejari Depok.
Bejo, yang sebelumnya divonis 6 tahun 3 bulan penjara atas kasus serupa pada Juli 2023, kali ini kembali di proses hukum karena mengendalikan peredaran sabu dan ganja dengan total berat lebih dari 5 gram dan 8 gram melalui rekannya, A.S (28).
Kelicikan Bejo dalam mengendalikan peredaran narkoba terbongkar saat A.S tertangkap tangan menyelundupkan sabu dan ganja di dalam makanan yang diberikan kepada Bejo di Pengadilan Negeri Depok.
"Kesigapan petugas Kejari Depok dan Mabes Polri berhasil mengamankan A.S dan menggagalkan peredaran narkoba di area Pengadilan Negeri Depok," ujar Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, dalam keterangannya kepada iNews Depok, Kamis (7/3/2024).
Ubaidillah menegaskan bahwa Kejari Depok berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam rutan.
"Kami bersinergi dengan Rutan dan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dan saling bertukar informasi. Perbuatan Bejo yang mengendalikan narkoba dari dalam rutan dan di area Pengadilan Negeri Depok akan kami tindak tegas," tegas Ubaidillah.
Status residivis dan modus operandi Bejo yang tergolong canggih akan menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut hukuman.
"Kami percaya sinergi dengan Rutan dan Polri dapat mencegah ulah-ulah narapidana seperti Bejo. Pembinaan terhadap para narapidana harus terus dioptimalkan," pungkas Ubaidillah.
Kasus ini menunjukkan keberanian dan ketegasan JPU Kejari Depok dalam memerangi peredaran narkoba, bahkan di area yang seharusnya steril seperti Pengadilan Negeri. Keberhasilan ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait