Permudah Masyarakat, Ditjen AHU Buka Layanan di Lippo Mall Puri Jakbar

Tama
Ditjen AHU Kemenkumham membukan layanan di pusat perbelanjaan. Foto: iNews Depok/dok. Kemenkumham

"Ke depannya layanan di pusat perbelanjaan akan ditambah, yang nantinya akan dilihat sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Untuk di daerah, tambah Andri, layanan AHU juga sudah hadir dalam bentuk help desk yang dapat ditemui di setiap Kantor Wilayah Kemenkumham.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memerlukan layanan AHU dan berkonsultasi tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, sehingga bisa menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan.

"Bagi masyarakat daerah bisa mendatangi help desk layanan AHU di setiap kanwil. Hal ini akan sangat memudahkan, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat yang memerlukan," kata dia.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network