Disrumkim Kota Depok Bayarkan Uang Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Posyandu Rp5,3 Miliar

Indra Siregar
Prosesi penyerahan biaya ganti rugi pembebasan lahan Posyandu oleh Disrumkim Kota Depok. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Mendukung Program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk merealisasikan program Satu RW Satu Posyandu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok membayarkan Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan posyandu di Wilayah Kecamatan  Cimanggis.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan, dalam kegiatan ini ada 15 bidang tanah yang dibayarkan.

"Luas tanah yang kami bebaskan bervariasi. Antara 50 meter sampai dengan 130 meter persegi untuk tiap bidangnya, dengan anggaran kurang lebih Rp5,3 miliar,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, Selasa (30/1/2024).

Disrumkim Kota Depok melakukan pembayaran UGK ini untuk membantu mempercepat proses pembangunan Posyandu. Dengan begitu, pembangunannya dapat segera dilakukan.

"Untuk rencana pembangunan Posyandu diserahkan kepada kecamatan masing-masing. Kami hanya melakukan pembebasan lahan untuk nantinya dibangun fasilitas tersebut,” ungkapnya.

Dia berharap, hasil dari penilaian tim appraisal independen dapat memenuhi harapan masyarakat dan lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan khalayak luas.

"Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan untuk pembangunan gedung pelayanan pemerintahan, agar lebih baik lagi,” tutupnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network