JAKARTA, iNews.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pedoman untuk menentukan pasien Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Salah satunya berpatokan pada lama isolasi yang sudah dijalani.
"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," bunyi laporan resmi Kemenkes, dikutip iNews Depok, Sabtu (5/2/2022).
Dalam laporan Kemenkes tersebut juga disebutkan bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Dengan demikian, untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih ada gejala setelah 10 hari, maka isolasi mandiri tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," keterangan laman Kemenkes.
BACA JUGA:
Kasus Covid-19 Bertambah, DPR Lakukan Pembatasan Aktivitas
Jika situasi pasien konfirmasi positif Covid-19 namun sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri atau isolasi terpusat, Kemenkes menyatakan Anda dapat melakukan pemeriksaan NAAR termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct<35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasinya. Pembiayaan pemeriksaan dilakukan secara mandiri.
Namun jika pasien konfirmasi Covid-19 sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh yang sudah ditetapkan Kemenkes.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait